Policewatch-Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menggemparkan masyarakat. HMT, pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (14/1) atas tuduhan persetubuhan terhadap salah satu santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka, serta hasil visum korban.
Laporan kasus ini pertama kali diterima Polres Lombok Tengah pada Senin (6/1) dari keluarga santriwati yang menjadi korban. HMT diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwati tersebut.
Atas perbuatannya, HMT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun berat, yaitu 15 tahun penjara. Lebih lanjut, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh dan tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang menitipkan anak-anaknya di pondok pesantren.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan menjadi taruhannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Polres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus serupa agar segera melapor kepada pihak berwajib.
Mamen