Policewatch-Lombok Tengah
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan menangkap tiga tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Praya Barat terkait transaksi narkoba di sebuah hotel di Praya Barat.
Pada Sabtu (18/1), sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil menangkap dua tersangka, ZF (laki-laki, asal Aceh) dan IGNI (laki-laki, asal Lombok Barat). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat 1,02 kilogram, sebuah tas, dompet, dua handphone, dan sebuah sepeda motor. ZF berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh atas perintah seseorang, sementara IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, dibantu personel Sat Resnarkoba Polresta Mataram, mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 20.15 WITA, mereka menangkap seorang perempuan berinisial ASPD di sebuah kos-kosan di Mataram. ASPD diduga sebagai pembeli sabu dari IGNI. Penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan ASPD tidak menemukan barang bukti tambahan terkait penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Mamen