Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Praya dan Praya Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/1), tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 16,68 gram.
Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kedua wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap para pelaku.
Di Kecamatan Praya, dua orang pelaku berinisial SR dan MB diamankan. Dari tangan SR, petugas menyita sabu seberat 5,91 gram (bruto). Sementara itu, MB diduga sebagai pengguna sabu.
Di Kecamatan Praya Barat, satu pelaku berinisial EL ditangkap dan petugas mengamankan sabu seberat 10,77 gram (bruto). EL diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
IPTU Fedy menambahkan, penggeledahan dilakukan di hadapan saksi-saksi dan barang bukti berupa sabu, yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman, berhasil diamankan. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini lebih luas.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Peredaran narkoba merupakan masalah serius yang harus ditangani secara serius agar tidak merusak generasi muda. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Mamen