Sidang Kasus Ijin Tambang Batubara di IUP PT ABS, Aswari Rivai Kembali Mangkir Dari Panggilan Sakit

/ 20 Januari 2025 / 1/20/2025 07:43:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - Sidang Perkara dugaan korupsi ijin Tambang Batubara di IUP PT ABS Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat kembali digelar pada Senin 20 Januari 2025,

Dengan agenda  menghadirkan pemeriksaan saksi saksi diruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Namun saat sidang digelar di PN.Tipikor Palembang, nama Aswari Rivai sebagai Mantan Bupati Lahat kembali tidak hadir dalam persidangan tersebut,

Hanya 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Seharusnya Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai seharusnya hadir selaku saksi, namun beliau tidak hadir yang kedua kalinya dengan surat keterangan sakit,

Yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan surat keterangan sakit pada tanggal 17 Januari 2025, ungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan indentitasnya kepada wartawan Senin (20/1)

Aswari Rivai meski ia berhalangan hadir akan kembali dipanggil ulang untuk memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan dengan sidang perkara dan akan kita jadwalkan pemanggilan ulang " Singkatnya 

Seharusnya hari ini ada 14 saksi namun yang hadir ada 5 saksi untuk memberikan keterangan di persidangan 

Sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, nama Aswari disebut-sebut selaku Bupati Lahat kala itu yang memberikan izin usaha tambang kepada PT ABS dalam wilayah tambang PT Bukit Asam.

Berbagai fakta-fakta perkara terungkap dipersidangan, diantaranya misteri adanya Surat Keterangan (SK) Bupati Lahat saat itu terkait perizinan tambang batu bara namun dengan dua titik koordinat.

Dipersidangan, hakim anggota Pitriadi memperlihatkan adanya SK Bupati Lahat saat itu dengan nomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010.

Terungkap dipersidangan sebelumnya, PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) disebut melakukan penambangan batu bara ilegal di lokasi IUP PT Bukit Asam (PTBA) seluas lebih kurang 9,8 hektar di Kabupaten Lahat tanpa di reklamasi kembali.

diungkapkan saksi Vice Presiden PTBA Bidang Pengembangan Tambang Wali Hasunah saat dihadirkan tim penuntut umum Kejari Lahat, dalam sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat senilai Rp495 miliar di PN Palembang, Senin 9 Desember 2024 lalu.

Wali menerangkan, izin penambangan PTBA dari kementerian ESDM untuk luasan 3300 hektar yang ada dilokasi Muara Tiga Besar Lahat tersebut berlaku hingga tahun 2029.

Dikatakannya, adanya penggalian batubara didalam wilayah izin tambang PTBA tersebut diketahui dari hasil rapat internal unit perusahaan yang telah dikeruk PT ABS sejak tahun 2013.

Dari rapat itu, lanjut saksi Wali kemudian menurunkan tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan dari laporan tim benar ada penggalian batu bara dalam wilayah izin usaha PTBA.

Pantauan wartawan Senin 20 Januari 2025, saat Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang berjalan dengan lancar,  dilanjutkan pekan depan

Jurnalis :  Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini