Policewatch-Nusa Tenggara Barat.
Seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaporkan akun Facebook bernama "Dian Lestari" ke Polda NTB atas dugaan pengancaman dan penyebaran konten asusila. Kejadian bermula dari perkenalan di Facebook, yang berlanjut pada pertukaran pesan dan nomor WhatsApp.
"DS"kemudian meminta video call; selama panggilan tersebut, ia diduga membuka auratnya dan melakukan tindakan berbau seksual, tanpa sepengetahuan Korban bahwa hal tersebut direkam.
Setelah memblokir Whatsapp DS, korban "M"menerima pesan WhatsApp berisi ancaman penyebaran video tersebut
[23/2, 13.43] +62 822-6070-7429: Ini video abng mau adk hapus atu mau adk viral kan bng
[23/2, 13.44] +62 822-6070-7429: Jangan diyam aja bng kmu jawap
[23/2, 13.45] +62 822-6070-7429: Apa prlu saya kirim ke taman2 abng satu per satu video abng yang sangat memalu kan ini
[23/2, 14.17] +62 822-6070-7429: Kamu lihat aja video ini piral. ancam DS melalui pesan whatsappnya.
Akibat peristiwa tersebut,"M" merasa sangat terancam," ungkap "M" kepada wartawan.
Kuasa hukum "M", Ahmad Saefulloh, menjelaskan bahwa tindakan akun"DS" diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran konten asusila), serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE (ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta untuk pengancaman).
Polda NTB akan menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Identitas "M"dirahasiakan untuk melindungi korban.
Jurnalis
Mamen