Para centeng tersebut beralasan mendapat perintah dari kantor untuk mencegah peliputan. Mereka mengaku khawatir akan dipecat jika menolak perintah tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat wartawan berupaya melakukan investigasi terkait kondisi tanaman sawit yang memprihatinkan.
Kondisi tanaman sawit di Afdeling 4 Kebun Mayang, menurut informasi yang diterima wartawan, sangat memprihatinkan. Tanaman tampak rimbun namun tidak terawat, pelepah berserakan, pemangkasan (prunning) tidak dilakukan, dan banyak buah sawit masak membusuk di pohon karena tidak dipanen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan plat merah tersebut, meskipun anggaran pemeliharaan rutin dikucurkan setiap bulan.
Pelarangan peliputan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.
Upaya konfirmasi kepada Manajer PTPN IV Unit Kebun Mayang, Januar Saragih, melalui pesan WhatsApp terkait kondisi kebun dan pelarangan peliputan, tidak membuahkan hasil. Kontak wartawan tampaknya telah diblokir oleh pihak manajemen.
Kejadian ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan PTPN IV Unit Kebun Mayang. Pihak berwenang perlu menyelidiki kasus ini secara tuntas untuk memastikan tidak ada penyelewengan dan melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi.
AS