Policewatch-Lombok Tengah.
13/20/2025.Gejolak melanda Desa Bunut Baok, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyusul dugaan penyimpangan dana desa yang signifikan. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah baru menetapkan kerugian negara sebesar 20 juta rupiah terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Namun, warga setempat meyakini angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total kerugian sebenarnya.
Kecurigaan warga semakin diperkuat oleh penolakan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah terhadap permohonan salinan laporan hasil audit. Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 23 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur kerahasiaan informasi. Warga menilai penolakan ini sebagai upaya untuk menyembunyikan fakta sebenarnya.
"Kami curiga ada yang disembunyikan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. "Angka 20 juta itu terlalu kecil dibandingkan dengan proyek-proyek yang ada di desa kami. Kemana larinya dana desa yang lain?"
Warga merasa hak mereka untuk mengakses informasi publik, yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diabaikan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan mencari bantuan hukum untuk menggugat keputusan Inspektorat.
Ketidakpuasan warga semakin diperparah dengan minimnya informasi dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan dana desa. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Warga juga menuntut agar oknum yang terlibat diproses secara hukum dan diberi sanksi setimpal. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Kepercayaan masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa.
Kejanggalan lainnya adalah audit yang hanya difokuskan pada tahun anggaran 2023, sementara tahun-tahun sebelumnya (2018-2022) tidak diaudit. Warga menduga adanya persengkongkolan internal dan meminta agar audit dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan pihak independen untuk memastikan transparansi. Mereka juga mempertanyakan mengapa salinan RABDES (Rencana Anggaran Biaya Desa) tidak diberikan kepada masyarakat.
"Percuma warga melaporkan kalau hasilnya seperti ini," ujar warga lain dengan nada kecewa. Oknum "BPD seakan makan gaji buta, tidak ada fungsinya hanya habis Anggaran saja."
MN