POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG Bupati Muara Enim terpilih, Priode 2025 - 2030 Edison, hadiri sebagai Saksi dalam sidang kasus korupsi pengumpulan sertifikat tanah ilegal (PTSL) Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/2/2025)
Ia disumpah oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangannya terkait kasus yang menjerat terdakwa Rehan Cs.
Sebagai mantan Kepala BPN Kota Palembang, Edison meminta keterangan mengenai prosedur dan pencairan anggaran dalam penerbitan sertifikat PTSL.
Dalam konferensi, dihadapan awak media ia menegaskan hanya menandatangani dokumen dan menyerahkan teknis pelaksanaan kepada panitia.
Saat jaksa menanyakan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat, Edison mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan.
"Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan sama panitia, saya hanya menandatangani saja," jawab Saksi Edison. bupati muara Enim terpilih
Ia juga membantah terlibat dalam pembelian tanah yang terkait dengan program PTSL, meskipun mengakui adanya pegawai BPN yang membeli tanah dalam proses tersebut.
“Jadi siapapun dari masyarakat sampai ke kepala daerah pun bisa membeli, tidak seperti prona,” ungkapnya.
Selain Edison, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Tri Agustina, turut memeriksa empat saksi lainnya dalam sidang ini. Edison mendapat giliran pertama memberikan keterangan, sementara saksi lainnya menunggu untuk remake selanjutnya.
Dalam wawancara setelah sidang, Edison menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini dan hanya menjalankan tugas sebagai Kepala BPN saat itu. Ia menekankan bahwa seluruh proses telah diserahkan kepada panitia terkait.
“Saya hanya menandatangani SK penerbitan sertifikat PTSL, semua sudah saya serahkan kepada pihak panitia PTSL saat itu,” tegasnya.
Kasus ini menyeret tiga penipu, termasuk Rehan Cs, yang didakwa memberikan gratifikasi dalam pengembangan kasus sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU yang sama."
Jurnalis: Bambang MD