Ini Jawaban Kasi Pidsus Kejari Lahat Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2023

/ 25 Februari 2025 / 2/25/2025 12:36:00 PM

 


POLICE WATCH.NEWS - LAHAT Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidana Khusus M.Padli Habibi.SH saat dikonfirmasi wartawan Selasa (25/2/2025) melalui pesan singkat washhap [24/2 22.52] A: Pak kasi pidsus gimana perkembangan kasus KONI Lahat ada 3 dipanggil mohon konfirmasi nyo perkembangan nyo mks

dijawab dengan singkat  Bukan pidsus yg tangani om Cubo kordinasi dgn kasi intel

Sebelumnya kasus ini mencuat berdasarkan hasil audit BPK RI ada temuan kerugian negara senilai Rp 1,7 Milyar adanya surat Surat Kuasa khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat nomor: 700/64/Inspektorat/2025 tanggal 30 Januari 2025 mengenai penagihan kelebihan pembayaran Kepada KONI sebagai mana hasil pemeriksaan BPK RI Atas pemerintah Kabupaten Lahat tahun 2023, pengelolaan belanja hibah KONI Lahat tahun 2023, diduga adanya temuan BPK RI Rp 1, 3 Milyar lebih Baru dikembalikan sebesar Rp 405 juta, dan mantan ketua KONI Lahat Inisial KB , Bendahara AH wakil bendahara penuhi panggilan dari pihak Kejari Lahat.

Terpisah Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M.Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapan Selasa (25/2/2025) untuk dana hibah KONI itu harus dipertanggungjawabkan apalagi adanya temuan dari BPK RI sebesar Rp 1, 7 milyar baru dikembalikan sebesar Rp 405 juta, sisanya ini dipertanggungjawabkan oleh mantan ketua KONI Lahat Priode tahun 2023,

Kejari Lahat jangan tebang pilih terhadap kasus korupsi yang saat ini sudah ditangani oleh pihak penyidik Kejari Lahat, berdasarkan undang undang tindak Pidana Korupsi nomor 39 Tahun 1999, 

Penggunaan dana hibah dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Unsur-unsur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 adalah: 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi

Secara melawan hukum

Dapat merugikan negara atau perekonomian negara

Selain itu, penyalahgunaan dana hibah juga dapat dijerat dengan Pasal 69 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dibebankan pembayaran uang pengganti. Pembayaran uang pengganti ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

Penerima dana hibah berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini