Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa, Cegah Korupsi dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

/ 27 Februari 2025 / 2/27/2025 02:24:00 PM


POLICEWATCH-JAKARTA

Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawasi ketat pengelolaan dana desa.  Langkah ini bertujuan mencegah korupsi dan memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Hal ini disampaikan melalui pidato kunci yang dibacakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani pada penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 27 Februari 2025.

Pengawasan dana desa menjadi prioritas utama.  Kejaksaan memastikan dana tersebut digunakan untuk penanganan kemiskinan, adaptasi perubahan iklim, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa.  "Dana desa harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Jaksa Agung.

Kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci keberhasilan.  Sinergi ini akan meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan mencegah kerugian negara.  Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 juga dijalankan untuk membangun kesadaran hukum di desa dan memberikan pendampingan pengelolaan dana desa.

Masyarakat juga dilibatkan aktif melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).  Pers dan organisasi masyarakat sipil juga berperan penting dalam edukasi dan pengawasan.  Jaksa Agung berharap kerja sama ini menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 Bambang MD 

Komentar Anda

Berita Terkini