Kades Pagutan Akan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Poligami dan Perzinahan

/ 28 Februari 2025 / 2/28/2025 02:38:00 PM


 Policewatch- Mataram

Mariamah, istri sah Kepala Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, melaporkan suaminya, "S", ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB .  Laporan tersebut terkait dugaan poligami dan perzinahan.

 Mariamah menyatakan suaminya menikahi Perempuan tanpa izin saya, sementara proses perceraian kami masih berlangsung di Pengadilan Agama bahkan sudah sampai tingkat Kasasi.  Pernikahan dan resepsi bahkan digelar di rumah kami di Desa Pagutan, seakan suaminya tidak menghargai saya tegasnya. 

Ia menambahkan"Saya khawatir akan nasib anak-anak saya," ungkap Mariamah.  "Tindakan suami saya sudah jelas melanggar hukum jelasnya."

Saya berharap Polda NTB  akan segera menyelidiki lebih lanjut.  Kami menduga Kasus ini melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 284 KUHP.

Upaya konfirmasi kepada S dilakukan awak media, namun yang bersangkutan sulit dihubungi.  Meskipun sempat memberi respons melalui pesan singkat, S menyatakan berada di Mataram dan belum dapat memberikan keterangan, Sehingga Berita ini ditayangkan . 

Mamen

 


Komentar Anda

Berita Terkini