Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap Ronald Tannur

/ 12 Februari 2025 / 2/12/2025 09:02:00 PM

 



POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Kejaksaan Agung, Jakarta – Rabu 12 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisial :

- AW selaku Wiraswasta.

- AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.  

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. 

Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini