Kepala Desa Kawin Lagi, Istri Sah Berjuang di Tengah Putusan Cerai yang Tertunda

/ 27 Februari 2025 / 2/27/2025 10:46:00 PM


 Policewatch-Lombok Tengah. 

Kasus poligami yang menyayat hati terjadi di Desa Pagutan, Lombok Tengah.  Mariamah, istri sah Kepala Desa S, berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya.  Suaminya menikahi wanita lain tanpa izin, bahkan menggelar resepsi di rumah mereka,  sementara proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Praya masih terkatung-katung di tingkat kasasi sejak diajukan pada 18 April 2024.  Hingga Februari 2025, putusan belum juga keluar.tutur Maryam kepada awak media Kamis 27/02/2025.

Tindakan S jelas melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang poligami tanpa izin istri sah.  Ini bukan hanya pelanggaran hukum serius, tetapi juga menunjukkan konflik kepentingan yang nyata bagi S sebagai kepala desa.  Ia seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum, bukan malah melanggarnya.

Mariamah,menambahkan ia yang memiliki empat anak,  khawatir akan masa depan anak-anaknya jika S memiliki anak lagi dengan istri barunya.  Ia telah melaporkan S ke pihak berwajib dan berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi setimpal.ucapnya 

  Ia juga berharap S dicopot dari jabatannya.  Setelah perceraian selesai, Mariamah akan menggugat harta gono-gini.

 Kalau benar " S" terancam hukuman penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 49 UU Perkawinan dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.  Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pemerintah daerah terkait jabatannya sebagai kepala desa.

 Jurnalis

Mamen


 


Komentar Anda

Berita Terkini