Policewatch-NTB
27/02/2025.Peristiwa perkawinan tanpa ijin Istri Sah, yang menyita perhatian terjadi di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Mariamah, warga asal Gresik, Jawa Timur, tengah berjuang mendapatkan keadilan setelah suaminya, S, seorang Kepala Desa , menikahi wanita lain tanpa izin di tengah proses perceraian mereka yang berlarut-larut. Kisah Mariamah menyoroti betapa rapuhnya perlindungan hukum dan norma sosial bagi perempuan yang menghadapi situasi serupa.
Perjuangan Mariamah dimulai sejak 18 April 2024, ketika ia mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Praya. Namun, proses hukum yang panjang dan berbelit-belit hingga ke tingkat kasasi, yang belum mencapai putusan hingga Februari 2025, justru diwarnai tindakan S yang menikahi wanita lain dan mengadakan resepsi di rumah mereka di Pagutan – sebuah aset bersama yang dibangun dari jerih payah mereka berdua.
Tindakan S jelas melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang larangan poligami tanpa izin istri sah. Ini bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga menunjukkan konflik kepentingan yang nyata bagi S sebagai kepala desa. Sebagai pemimpin masyarakat, seharusnya ia menjadi contoh teladan dalam mematuhi hukum dan norma kesusilaan.
Lebih dari sekadar mendapatkan keadilan atas perlakuan suaminya, Mariamah juga berjuang untuk masa depan keempat anaknya. Ia khawatir, jika S memiliki anak lagi dengan wanita lain, kesejahteraan anak-anaknya akan terabaikan. Oleh karena itu, Mariamah telah melaporkan S kepada pihak berwajib, berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang setimpal dan menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan S. Ia juga brharap agar S dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa karena dianggap tidak pantas memimpin masyarakat.
Setelah proses perceraian selesai, Mariamah berencana menggugat harta gono-gini. Ia bertekad untuk memperjuangkan haknya atas aset-aset yang dibangun bersama selama berumah tangga.
Kisah Mariamah menjadi cerminan betapa pentingnya perlindungan hukum dan penegakan hukum yang adil bagi perempuan di Indonesia.
Jurnalis
Mamen.