Policewatch-Lombok Tengah
Polemik hilangnya barang berharga milik seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam penerbangan Batik Air dari Dubai menuju Lombok kembali mencuat. Organisasi LIRIK KRIMSUS mengecam keras pihak maskapai dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PMI asal Kelurahan Prapen, Lombok, bernama Haerani, kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk emas, perak, jam tangan, cincin,dan kalung, setelah tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada 24 Februari 2025. Kopernya ditemukan rusak dan isinya raib. Penerbangan tersebut berangkat dari Dubai (transit Kuala Lumpur) pada 23 Februari pukul 16.40 WIB.
Pihak Batik Air, melalui petugas bernama Diwan, menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada Reo. Reo, melalui pesan WhatsApp, berdalih bahwa barang berharga tidak boleh dibawa di bagasi sesuai SOP dan kesulitan koordinasi dengan pihak Kuala Lumpur dan Dubai. Ia juga menyebutkan bahwa laporan dari penumpang baru dibuat keesokan harinya, bukan pada malam kedatangan.
Namun, Haerani membantah pernyataan tersebut, mengatakan tidak ada imbauan dari petugas Batik Air di Dubai mengenai larangan membawa barang berharga di bagasi.
Ketua Harian LIDIK KRIMSUS, Rodhi Irfanto, SH, mengecam keras sikap Batik Air. "Kami sangat mengecam pihak Batik Air yang terkesan lepas tangan dalam kasus ini. Hilangnya barang berharga milik PMI ini menunjukkan adanya kelalaian dan kegagalan dalam menjaga keamanan barang bawaan penumpang," tegas Rodhi Irfanto, SH.
Rodhi menambahkan, "Batik Air sebagai maskapai penerbangan internasional seharusnya memiliki SOP yang jelas dan memastikan penerapannya secara ketat. Ketidakjelasan informasi mengenai larangan membawa barang berharga di bagasi kepada penumpang merupakan bentuk kelalaian yang fatal."
Ia mendesak pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang berharga milik PMI tersebut. "Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 362 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelas Rodhi.
Roshi Ketua Harian LIDIK KRIMSUS berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh maskapai penerbangan untuk lebih meningkatkan keamanan barang bawaan penumpang dan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada para penumpangnya. Keadilan harus ditegakkan bagi korban dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum.
Jurnalis
Mamen