POLICE WATCH.NEWS - LAHAT Beredar viral di media online Terkait pemberitaan jual beli Buku LKS (Lembar Kerja Siswa) berdasarkan peraturan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11. Surat edaran dari Kemendikbud juga rutin dikeluarkan untuk mengingatkan sekolah agar mematuhi peraturan ini.
Alasan larangan penjualan buku LKS adalah agar buku pelajaran, termasuk LKS, disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.kata "M Rodhi Irfanto SH, selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI kepada wartawan policewatch.news Sabtu (1/2/2025)
Masih ujar " Rodhi kita akan laporkan ke saber Pungli “Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua.”
|
M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI |
Berdasarkan “Pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual ungkap Nya
Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Terpisah PLH Kadis Pendidikan Kabupaten Lahat Eti Listina saat dimintai surat edaran larangan jual beli Buku LKS belum dijawab alias bungkam
Jurnalis: Bambang MD