POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M.Rodhi Irfanto,SH selaku penggiat Anti Korupsi ia memberikan dukungan kepada Majelis Hakim dalam fakta persidangan bahwa Siti Zaleha diduga menerima uang suap dari PT, Andalas Bara Sejahtera (ABS) almarhum Jaja, apalagi uang dari PT Andalas Bara Sejahtera langsung di transfer ke rekening atas nama Siti Zaleha, senilai Rp1,3 milyar ungkap " Rodhi kepada policewatch.news Minggu (16/2/2025)
Dalam Fakta Persidangan Siti Zaleha alias Leong ada aliran uang haram ke sejumlah pihak dalam perkara dugaan Korupsi tambang batubara di IUP PT Andalas Bara Sejahtera di desa Merapi kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, kerugian negara sebesar Rp 495 Milyar dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Rodhi meminta kepada Majelis Hakim agar Saksi SZ diduga menerima suap dari PT Andalas Bara Sejahtera sebesar Rp 100juta, untuk ditetapkan sebagai tersangka sudah cukup dua alat bukti tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia ini, jelas Siti Zaleha mengakui secara fakta di persidangan menerima uang gratifikasi senilai Rp 100 juta,
Saksi mengungkapkan bahwa ia menerima uang transferan dari almarhum Jaja (KTT) PT.ABS, jumlah uang tersebut sebesar Rp 1,3 Milyar Rupiah dan Leo selaku staf PT ABS, perintah terdakwa Misri saat itu menjabat kepala dinas pertambangan dan energi tahun 2010 - 2015,
ALIRAN UANG KE SEJUMLAH PEJABAT LAHAT
Di sidang saksi Siti mengakui mentransfer Misri sekitar Rp 630 juta, cash Rp 200 juta, “Saya memberikan uang Rp 200 juta dirumah Misri di jalan Lunjuk Jaya Palembang,” ungkap saksi
Ia juga mengatakan, sesuai perintah beliau (Misri) untuk mentransfer sejumlah uang ke timses Muhamad Irvan.
“Lupa saya berapa mentransfer Irfan,” ujarnya
Dirinya juga mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada wabup Lahat Sukadi Duadji sekitar Rp 10 juta lebih dari lima kali ia memberikannya.
“Atas perintah beliau (Misri) untuk berikan uang kepada Wabup Sukadi Duadji sebesar Rp 10 juta, dan Sekda Lahat Eddy Chairil Iswan setiap bulan sekitar Rp 10 juta,” ungkapnya
Ia juga menjelaskan telah memberikan sejumlah uang kepada Saifullah Apriyanto melalui transfer rekening Istrinya sekitar Rp 17 juta, dan untuk Lepy Desmianti, di transfer Rp 17 juta lewat rekening suaminya Lepy.
“Saya lupa berapa kali mentransfer Lepy dan Saifullah,” ujar saksi dalam sidang
Ia juga menambahkan, dirinya juga telah memberikan uang secara cash kepada Kosasi sebesar Rp 50 juta keatas.
“Seluruh staf Distamben Lahat hampir semua dapat, ada yang Rp 500, ada juga yang Rp 3 juta termasuk staf didepan,” pungkasnya
Saksi juga mengakui menikmati sejumlah uang sekitar Rp 100 juta untuk membeli barang dan kado.
“Saya beli barang dan kado sesusai perintah bapak Misri,” tuturnya
Sementara itu Siti Zaleha saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya nomor 081273602XXX pukul 11.23wib Minggu (16/2/2025) terhubung namun tidak diangkat hingga berita ini di publish belum memberikan keterangannya hak jawab
Jurnalis: Bambang MD