POLICEWATCH.NEWS - LAHAT.
Warga Merapi mulai menjerit harga gas elpiji 3 kg warna melon untuk masyarakat miskin melambung tinggi sehingga ibu rumah tangga mengeluh dampak harga Gas Elpiji Melon 3 Kg susah di dapat, kata ibu yuliani warga Desa Sirah Pulau, saat akan membeli gas elpiji 3 kg,
Yuli menuturkan kepada wartawan saya mendapatkan Gas Elpiji Melon 3 Kg dengan harga Rp 50,000, ; kami rakyat miskin susah mencari gas Elpiji 3 Kg harganya mahal, padahal sebentar lagi menyambut bulan suci Ramadhan tolong pemerintah daerah untuk menindak tegas pangkalan nakal sudah banyak temuan di salah satu warung makan ayam bakar di lahat diduga membeli ratusan tabung gas diduga ada kongkalikong dengan pemilik pangkalan kata " Bambang MD wartawan senior pengurus wilayah IWO Sumsel, dan temuan saya sekira pukul 20.00 wib adanya mobil pick up menurunkan Gas Elpiji Melon 3 Kg puluhan langsung disimpan di belakang warung makan pecel lele saya masih simpan video tersebut ungkap wartawan senior ini, Rabu (12/2/2025)
Terpisah Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI M.Rodhi Irfanto,SH agar warung makan yang memberi secara partai besar gas elpiji 3 kg bisa di Pidana berdasarkan undang undang konsumen nomor 8 tahun penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi
Pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Selain itu, konsumen yang dirugikan dapat melakukan tuntutan ganti rugi dan pertanggung jawaban kepada pelaku usaha. Konsumen juga dapat melakukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi terjadi ledakan saat dilakukan pengoplosan gas tersebut.
Perilaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg, seperti memindahkan dan menyuntikkan gas LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg, dilarang karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Ungkap Rodhi
Ditambahkan Rodhi pelaku usaha UMKM seperti warung makan bersekala besar tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022. Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Sekedar informasi serah sub penyalur atau pangkalan.
Perhitungan HET elpiji 3 kg:
Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp 11.584
Margin agen: Rp 1.166
Harga jual eceran (HJE): Rp 12.750
Biaya operasional agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp 2.770
Harga jual agen ke pangkalan: Rp 15.520
Margin pangkalan: Rp 2.480
HET elpiji 3 kg: Rp 18.000 per tabung
Untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan HET, Anda bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Pangkalan LPG resmi merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah.
Jurnalis: Bambang MD