Pasutri Ditangkap Polisi di Praya Timur, Lombok Tengah, Terkait Kasus Penyalahgunaan Sabu

/ 10 Februari 2025 / 2/10/2025 07:49:00 AM


 Policewatch-Lombok Tengah

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AD dan E di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), 07/02/2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Pasutri tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penjualan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.  Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan AD dan E tengah diduga melakukan transaksi sabu.  Penggeledahan di rumah mereka menghasilkan barang bukti berupa 1,59 gram sabu, dua unit ponsel Android, uang tunai Rp500.000, sebuah timbangan digital, dan sejumlah alat hisap.

"Penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat Lombok Tengah," ujar IPTU Fedy Miharja.  "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini."

Saat ini, AD dan E sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.  Polisi akan menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini.  Keduanya akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

 

"Mamen"

Komentar Anda

Berita Terkini