PMI Pulang dari Dubai Alami Pencurian di Batik Air, Tanggung Jawab Siapa?

/ 26 Februari 2025 / 2/26/2025 04:53:00 PM



Policewatch-Lombok Tengah

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Prapen, Lombok, menjadi korban pencurian barang berharga setelah pulang dari Dubai melalui penerbangan Batik Air.  Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pihak maskapai dalam menjaga keamanan barang bawaan penumpang.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada penerbangan dari Dubai (transit Kuala Lumpur) menuju Bandara Internasional Lombok (BIL) pada 23 Februari 2025.  Penerbangan berangkat pukul 16.40 dan tiba di BIL pada 24 Februari pukul 22.00.  Sesampainya di Lombok, PMI tersebut mendapati kopernya rusak dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk emas, perak, jam tangan, cincin, dan ponsel.  Kerugian ditaksir cukup besar.

Pihak Batik Air, melalui petugas bernama Diwan, menyatakan akan membantu namun menegaskan tidak ada bukti pencurian di BIL berdasarkan rekaman CCTV.  Diwan juga menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak yang bernama Reo, yang dihubungi awak media.

Reo, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa barang berharga tidak boleh dibawa di dalam bagasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).  Ia juga menyatakan kesulitan koordinasi dengan pihak Kuala Lumpur dan Dubai dalam menindaklanjuti laporan tersebut.  Reo menyebutkan bahwa penumpang awalnya enggan membuat laporan pada malam kedatangan dan baru melapor keesokan harinya, sehingga mempersulit proses investigasi.

Namun, penumpang, yang bernama Haerani, membantah pernyataan tersebut.  Ia menjelaskan bahwa tidak ada imbauan atau penjelasan dari petugas Batik Air di Dubai mengenai larangan membawa barang berharga di bagasi.  "Majikan saya sudah membayar semua persyaratan. Seharusnya petugas di Dubai memberi tahu kami," ujarnya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pihak Batik Air.  Apakah maskapai telah lalai dalam memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai SOP keamanan barang bawaan?  Apakah prosedur keamanan bagasi telah dijalankan dengan benar?  Dan yang terpenting, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang berharga milik penumpang?

Kejadian ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, antara lain:

- Pasal 362 KUHP tentang Penggelapan: Jika terbukti ada oknum yang mengambil barang penumpang.

- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Jika pihak Batik Air terbukti memberikan informasi yang menyesatkan atau lalai dalam menjalankan kewajibannya.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:  Terkait dengan tanggung jawab maskapai atas keamanan dan keselamatan penumpang dan barang bawaannya.

Kaperwi Media Policewatch berharap aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang.  Kepolisian dan otoritas terkait perlu turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

 Jurnalis

Mamen



Komentar Anda

Berita Terkini