Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Pantai Are Guling, Kecamatan Pujut. Korban ditemukan mengapung di pantai oleh warga. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan gelar perkara, polisi menetapkan MJ sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnum, STrK., SIK, menjelaskan bahwa tersangka MJ telah ditahan sejak 19 Februari 2024. Motif pembunuhan, menurut keterangan tersangka, dilatarbelakangi oleh pengaruh minuman beralkohol dan rasa kesal terhadap perilaku korban. Kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama-sama di Pantai Tampah. Korban kemudian menghilang, dan setelah ditemukan oleh tersangka, terjadilah peristiwa tragis tersebut.
"Setelah menemukan korban, pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol dan merasa kesal langsung mendorong korban hingga jatuh dari ketinggian sekitar enam meter ke area berbatu," jelas IPTU Luk Luk. Tersangka mengaku mendengar korban merintih kesakitan, namun ia tetap meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka juga berbohong kepada keluarga korban, dengan mengatakan bahwa ia terpisah dari korban di Pantai Tampah. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas IPTU Luk Luk.
MN