Balas Dendam Istri Sah! Kades Pagutan Dilaporkan Atas Dugaan Poligami dan Perzinahan

/ 1 Maret 2025 / 3/01/2025 08:08:00 AM


Policewatch-Mataram

Mariamah, istri sah Kepala Desa (Kades) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),resmi melaporkan suaminya, yang berinisial "S", ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB pada 28 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan poligami dan perzinahan yang dilakukan oleh sang Kades.

Menurut Mariamah, suaminya menikahi wanita lain tanpa izinnya, sementara proses perceraian mereka masih berlangsung di Pengadilan Agama dan telah sampai pada tingkat kasasi.  Yang lebih mengejutkan, pernikahan dan resepsi pernikahan tersebut bahkan digelar di rumah mereka di Desa Pagutan.  "Suami saya sama sekali tidak menghargai saya," tegas Mariamah dalam keterangannya.

Kecemasan Mariamah bukan tanpa alasan. Ia khawatir dengan nasib anak-anaknya akibat tindakan suaminya tersebut.  "Tindakan suami saya sudah jelas melanggar hukum," ujarnya.  Mariamah berharap Polda NTB akan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas.  Pihaknya menduga kasus ini melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 284 KUHP.

Upaya konfirmasi kepada S, Kepala Desa Pagutan yang bersangkutan, telah dilakukan oleh awak media. Namun, yang bersangkutan sulit dihubungi.  Meskipun sempat memberikan respons singkat melalui pesan singkat, "S"hanya menyatakan sedang berada di Mataram dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

 "Mamen"

Komentar Anda

Berita Terkini