Batik Air Diduga "Lepas Tangan", Barang Berharga PMI Raib, LIDIK KRIMSUS Desak Investigasi!

/ 8 Maret 2025 / 3/08/2025 06:06:00 PM



Policewatch-Lombok Tengah. 


8/04/2025. Polemik hilangnya barang berharga milik seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam penerbangan Batik Air rute Dubai-Lombok semakin memanas.  Ketidakhadiran jawaban resmi dan penjelasan yang memuaskan dari pihak maskapai  memicu kecaman keras dari Lembaga Investigasi dan Riset Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS).  LIDIK KRIMSUS menilai sikap Batik Air yang terkesan "lepas tangan"  merupakan bentuk kelalaian dan  tidak bertanggung jawab.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Haerani, PMI asal Lombok, kehilangan emas, perak, jam tangan, cincin, dan kalung setelah tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada 24 Februari 2025. Kopernya ditemukan rusak dan seluruh barang berharga telah raib.  Penerbangan Batik Air tersebut berangkat dari Dubai (transit Kuala Lumpur) pada 23 Februari pukul 16.40 WIB.

Penjelasan pihak Batik Air melalui petugas bernama Diwan, yang menyatakan kasus ini telah diserahkan kepada Reo, dinilai sangat tidak memadai.  Reo, melalui pesan WhatsApp,  mengatakan barang berharga tidak boleh dibawa di bagasi dan  menyalahkan kesulitan koordinasi dengan pihak Kuala Lumpur dan Dubai, serta terlambatnya laporan dari penumpang.

Namun, bantahan keras datang dari Haerani yang menegaskan tidak pernah menerima imbauan apapun dari petugas Batik Air di Dubai terkait larangan membawa barang berharga di bagasi.  Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan pihak Batik Air.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS, Rodhi Irfanto, SH,  dengan tegas mengecam sikap Batik Air yang dinilai  menunjukkan  ketidakpedulian terhadap nasib PMI.  "Ini bukan sekadar kehilangan barang, ini menyangkut kerugian besar bagi seorang PMI yang telah bekerja keras di luar negeri," ujar Rodhi.  "Ketidakjelasan informasi dan  tanggapan yang lamban dari Batik Air menunjukkan kurangnya  tanggung jawab dan  kepekaan terhadap pelanggan, khususnya PMI yang rentan terhadap eksploitasi."

LIDIK KRIMSUS mendesak pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.  "Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dan  pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk potensi pelanggaran Pasal 362 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tegas Rodhi.

LIDIK KRIMSUS juga berharap kasus ini menjadi  momentum bagi seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk meningkatkan keamanan barang bawaan penumpang dan memberikan informasi yang jelas dan transparan.  Keheningan Batik Air hingga saat ini hanya akan semakin memperburuk citra dan kepercayaan publik terhadap maskapai tersebut.  Keadilan harus ditegakkan bagi Haerani dan  pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum.

 Mamen


Komentar Anda

Berita Terkini