Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu dari Kapal Nelayan dengan Dramatis

/ 26 Maret 2025 / 3/26/2025 02:52:00 PM

 


Batam, policewatch.news,– Sinergi Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Lagoi, Bintan oleh sebuah kapal nelayan pada Selasa dini hari (25/03). 

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat bruto 93 (sembilan puluh tiga) kilogram. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027. 

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan. Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KM. RANGGA PUTRA, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi. Hal ini semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal. Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan. 

Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi.

 Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK). Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93 (sembilan puluh tiga) bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 ( sembilan puluh tiga) kilogram. Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang  untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya. Pelaku P meminta MJ membawa serta Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut Pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan. Sebagai persiapan, Pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P. Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P. Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.


Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.750 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan,***Erlina***

Komentar Anda

Berita Terkini