Bea Cukai Batam Ringkus DPO Penyelundup Ratusan iPhone Bekas: Joki IMEI Kena Jebak!

/ 15 Maret 2025 / 3/15/2025 09:02:00 AM

 



Policewatch-Batam.

Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Bea Cukai Batam berhasil menangkap KW, seorang buronan yang terlibat dalam penyelundupan ratusan iPhone bekas.  Penangkapan dramatis ini terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis, 13 Maret 2025, saat KW hendak melarikan diri ke Malaysia.  KW, yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi atas tersangka YT, akhirnya tertangkap basah berkat kerja sama apik Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang.

Kasus ini berawal dari penangkapan YT pada 29 Desember 2024, yang kedapatan membawa 100 iPhone bekas dengan berbagai seri.  Terungkap kemudian bahwa KW adalah otak di balik operasi penyelundupan ini.  Modus operandinya cukup licik: YT, yang membawa koper kosong, mengambil iPhone-iPhone tersebut dari sebuah toko suvenir di ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim atas perintah KW.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan kronologi penangkapan KW.  Informasi intelijen yang akurat memungkinkan petugas mencegat KW sebelum berhasil kabur.  Setelah menjalani pemeriksaan, KW ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti yang menguatkan keterlibatannya.

Kedua tersangka, KW dan YT, diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.  Ancaman hukumannya pun berat: penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi praktik joki IMEI yang marak terjadi.  Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal ini dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran yang mencurigakan, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.  Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

 Elina

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p