Diduga Aniaya Dua Petani di Lombok Tengah, Seorang Oknum Pengacara di Polisikan

/ 28 Maret 2025 / 3/28/2025 02:37:00 PM

 



policewatch.news, Lombok Tengah,- Berawal dari Sengketa lahan di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang kian memanas dan berujung pada tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara.  M, dan S, dua petani yang menjadi korban kekerasan tersebut,  mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan  yang  menyeramkan  dan  tidak  manusiawi  itu.  

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, dan memicu kekhawatiran publik terhadap jalannya penegakan hukum di daerah tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/9/I1/2025/SPKT/POLSEK PRAYA BARAT DAYAPOLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, kejadian bermula pada pukul 13.00 WITA di lokasi rumah M di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Oknum pengacara berinisial ND tiba-tiba menyuruh untuk membongkar material berupa batu yang terletak di pekarangan rumah M.

M, yang merasa  tanah tersebut adalah miliknya, berusaha mencegah.  Namun,  ND yang merasa berkuasa  langsung  menyerang  M  dengan  kekerasan  yang  mengerikan.  Oknum pengacara tersebut mengayunkan tangan dan mengenai gigi  M hingga mengalami luka berdarah dan gigi goyang atau hampir copot, begitupula S, yang pada saat itu juga berusaha mempertahankan agar material batu tidak dipindahkan menjadi korban dari orang yang disuruh melakukan pembongkaran yang insialnya adalah DN dan AR hingga terkena robek dibagian kaki dan lebam di rahang kanan akibat sikutan.tutur Saifullah Pengacaranya M. 

Setelah kejadian, M dan S langsung menuju Puskesmas Darek untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.

"Saya hanya berusaha mempertahankan hak saya atas tanah ini, tapi tiba-tiba dianiaya. Oknum pengacara itu memukul wajah saya," ungkap M, sehingga gigi sebelah kiri goyang sampai saat ini.

Petugas Unit Reskrim polsek praya barat Daya sedang dalam tahap penyelidikan dan mengatensi laporan Korban.  

Achmad Syaifullah SH MH, pengacara M dan S,  menegaskan bahwa tindakan oknum pengacara tersebut  menunjukkan  ketidakprofesionalan bahkan menyalahi etika profesi yang  tidak  seharusnya  terjadi  dalam  sengketa  lahan.

Bukti Laporan kepolisian 

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara dan menangkap terduga pelaku.  Perbuatan oknum pengacara ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses hukum," tegas Syaifullah.

Awak media menelusuri terkait Tindakan oknum pengacara "ND" dengan menghubunginya melalu via telpon, namun nomer yang bersangkutan tidak aktif sehingga berita di publikasikan.

Sengketa lahan yang berujung pada aksi brutal ini menjadi sorotan publik. Masyarakat  mengharapkan agar  pihak kepolisian  dapat  menangani kasus ini secara transparan dan profesional untuk  menegakkan keadilan dan menjaga kondusivitas wilayah.

 

Jurnalis Mamen
Ralatan Judul PKL.22:15 Wib
Komentar Anda

Berita Terkini