Policewatch-Lombok Tengah.
Kecurigaan penyalahgunaan dana desa di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai titik puncaknya. Warga desa geram atas dugaan korupsi yang melibatkan oknum pemerintahan desa dan mengancam akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib setelah bulan Ramadhan berakhir. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa selama beberapa tahun terakhir memicu kemarahan dan tuntutan agar kasus ini diusut tuntas.
M. Nurman, perwakilan warga yang juga menjadi salah satu tokoh masyarakat Desa Bunut Baok, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang ditemukan. Kejanggalan ini meliputi:
- Hilangnya Dana BUMDes: Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 316.700.000 yang dialokasikan dari tahun 2018 hingga 2021, jejaknya tak terlacak. Rinciannya: Rp 117.700.000 (2018), Rp 149.000.000 (2019), dan Rp 50.000.000 (2021). "Ke mana dana tersebut mengalir? Mengapa tidak transparan? Ini sangat merugikan desa kami," ujar M. Nurman dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini telah membuat warga curiga adanya penyelewengan dana.
- Proyek Penerangan Jalan Terkesan Fiktif?: Proyek penerangan jalan umum desa tahun 2020 senilai Rp 246.044.000 juga dipertanyakan. Warga hanya menemukan lima unit penerangan jalan yang terpasang, dan lokasi pemasangannya pun tidak strategis dan tidak sesuai dengan rencana awal. "Kami tidak menemukan keberadaan penerangan jalan sesuai dengan jumlah yang tertera dalam laporan. Ini jelas indikasi penyimpangan," tegas M. Nurman.
- Dana Kesenian yang Tak Sampai ke Penerima: Dana pembinaan kelompok kesenian dan kebudayaan tingkat desa tahun 2021 sebesar Rp 16.225.000 juga menjadi sorotan. Kelompok kesenian di Dusun Grepek menyatakan tidak pernah menerima bantuan perlengkapan senilai Rp 8.350.000, dan bantuan tunai sebesar Rp 7.875.000 juga tidak pernah diterima.
Hal ini diperkuat oleh temuan Inspektorat tahun 2023 yang menemukan dugaan penyimpangan dana pembinaan kesenian sekitar Rp 20.400.000.
Dugaan korupsi ini semakin menguat dengan adanya temuan Inspektorat. Warga Desa Bunut Baok menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
"Setelah Lebaran, kami akan resmi melaporkan kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan," tegas M. Nurman. Warga berharap agar oknum yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mamen