DI DUGA BANGUNAN KLINIK TIDAK KANTONGI IMB DAN IJIN AMDAL DAN BERDAMPAK PADA KERUSAKAN RUMAH WARGA DINAS TERKAIT TERKESAN TUTUP MATA

/ 3 Maret 2025 / 3/03/2025 02:17:00 PM

   



Red, policewatch.news, Kubu Raya,- Dampak pembangunan Klinik yang berlokasi di jln Major Alianyang kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tepatnya persis di depan SPBU yang bersebelahan dengan Kodam Tanjung pura,Kubu Raya 

Dari informasi yang di dapat oleh tim media policewatch.news  bahwa pada awalnya bangunan tersebut di peruntukan pada perencanaan pembangunan gedung ruko dan berjalannya waktu berubah fungsi menjadi pembangunan gedung yang akan di jadikan Klinik kesehatan.

Pantauan media policewatch Kalimantan Barat tinggi gedung tersebut empat lantai dan yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah pembangunan gedung tersebut di duga tidak memiliki IMB dan ijin amdal serta tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar sebagaimana mestinya dan hal ini sudah di ketahui oleh Dinas terkait tetapi sepertinya dinas yang di maksud hanya tutup mata sehingga proses pembangunan gedung terus dilakukan sampai pada tahap yang kategorikan selesai atau final.


Dan yang lebih parahnya lagi dampak pembangunan gedung yang di tengarai tidak memeliki perijinan sebagaimana ketentuan pada tahap proses pembangunan gedung pada umumnya , telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar yang mengalami kerusakan rumah tempat tinggal dan merusak bahkan menutup saluran air  akibat dari pada dampak berdirinya gedung yang akan di jadikan Klinik tersebut.

Pemilik rumah tinggal yang hanya berjarak kurang lebih dua meter dari bangunan gedung tersebut yaitu saudara Ferri Suhendara telah mengalami kerugian yang sangat besar karena rumahnya mengalami kerusakan parah.

Dan saudara F S telah melakukan komplain terhadap pemilik gedung tetapi tidak pernah di hiraukan secara serius agar dapat dilakukan pertanggungjawaban sesuai prosedur yang berlaku atas dampak lingkungan akibat berdirinya gedung Klinik yang proses pembangunannya patut di pertanyakan karena tidak memiliki perijinan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Dari berbagai hal yang di telusuri oleh awak media policewatch Kalimantan Barat bahwa pemilik gedung tersebut diduga  adalah mantan pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala dinas PU provinsi Kalimantan Barat pada beberapa tahun yang lalu yaitu RB.


Yang mana seharusnya oknum yang di maksud seharusnya mengerti aturan, etika dan juga tanggungjawab yang semestinya. Jangan berbisnis untuk mencari keuntungan tetapi merugikan orang lain .

Menurut keterangan dari pihak yang di rugikan yaitu saudara F S bahwa pernah di lakukan inisiatif mediasi di dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya tetapi tidak ada sedikitpun di temukan solusi di sebabkan pemilik gedung RB tidak hadir dan di duga tidak memiliki etikad yang baik utk bertanggung jawab atas dampak dari pembangunan gedung Klinik tersebut.

Diduga pihak dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya juga tidak menanggapi dengan serius atas permasalahan ini padahal tim dari dinas sudah beberapa kali turun ke lapangan melihat sendiri kerusakan rumah tinggal saudara FS dan juga termasuk kerusakan beberapa rumah warga sekitar yang berdekatan dengan bangunan gedung Klinik itu.

Media policewatch.news Kalimantan Barat selaku kontrol sosial akan terus memantau dan bahkan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait tentang kejadian ini dan akan terus melakukan kontrol sosial berkaitan dengan kejanggalan terhadap perijinan atas berdirinya gedung Klinik tersebut apalagi media police watch Kalimantan Barat juga telah menanyakan kepada masyarakat sekitar bahwa masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sebagai dasar pengajuan IBM dan ijin amdal dan hal hal lainnya. 

Semoga Bupati Kubu Raya terpilih yaitu bapak Sujiwo SE dapat merespon hal ini karena ketertiban perijinan dan juga dampak lingkungan serta dampak sosial atas pembangunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya jangan sampai luput dari pengawasan dan juga penegakan aturan sesuai prosedur yang berlaku.

Dan media police watch Kalimantan Barat juga berharap agar DPRD Kabupaten Kubu Raya segera merespon hal ini dengan cara memanggil dinas terkait dan juga pemilik gedung dan bila terbukti ada pelanggaran maka sebaiknya di kawal jangan sampai terbit perijinan operasional klinik , bila dari awal sudah tidak beres apalagi saat praktek klinik bisa bisa berdampak buruk bagi masyarakat kata Mis Suryadi selaku ketua DPK LIDIK KRIMSUS RI  Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang turut serta mengawal masalah ini.

Police watch Kalimantan Barat 

Surya#

Komentar Anda

Berita Terkini