Poliewatch-Mataram
Polisi kembali tercoreng dengan dugaan pelanggaran etika dan profesi. Polda NTB menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki secara mendalam peristiwa di Mapolsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 17 Maret 2025. Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti kematian seorang warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, berinisial RW, yang diduga melakukan bunuh diri setelah mengalami tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., menekankan bahwa pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran hukum di tubuh Polri dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.
“Kami langsung menurunkan tim dari Bidang Propam untuk memeriksa seluruh anggota yang diduga terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri,” tegasnya di Mataram, Senin 24 Maret 2025.
Dalam upaya mempermudah proses pemeriksaan, Kapolda NTB juga telah menonaktifkan Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, S.H., dan sejumlah anggota lainnya melalui Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
Tim Propam Polda NTB kini sedang bekerja intensif melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap personel yang bertugas saat kejadian, tetapi juga terhadap sistem kerja dan pola pengawasan internal di lingkungan Polsek Kayangan.
“Langkah ini bukan hanya penegakan disiplin, tapi juga sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah institusi. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar di media sosial. “Percayakan prosesnya kepada kami. Polda NTB berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, terbuka, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Mamen