Kabel Wifi Liar Bertebaran di Simalungun, Manager PLN ULP Tanah Jawa Bungkam!

/ 19 Maret 2025 / 3/19/2025 04:25:00 PM

 


Policewatch-Simalungun

Keberadaan kabel wifi yang menempel bebas di tiang listrik milik PLN di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,  memicu keresahan dan pertanyaan besar.  Mirisnya, kabel-kabel tersebut diduga ilegal, tanpa izin resmi dari PLN, dan terkesan dibiarkan menempel dengan bebas.

Pantauan awak media, kabel wifi yang diduga ilegal tersebut menempel di tiang listrik di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Kabel-kabel tersebut tampak menggelantung bebas,  menghiasi tiang-tiang listrik dan berpotensi mengganggu kinerja PLN, serta membahayakan keselamatan warga.

Padahal, penggunaan tiang listrik PLN untuk keperluan lain tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat membahayakan keselamatan, mengingat tiang listrik merupakan komponen penting dalam sistem distribusi energi listrik.

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Manager PLN ULP Tanah Jawa, Andreas Karo-karo, melalui pesan WhatsApp,  namun  Andreas memilih bungkam.  Keengganan  Andreas  menanggapi  pertanyaan  awak  media  menimbulkan  pertanyaan  baru: mengapa PLN terkesan membiarkan kabel wifi ilegal menempel di tiang listrik?

Masyarakat pun berharap PLN segera bertindak tegas dan menindak tegas keberadaan kabel wifi ilegal tersebut, untuk mencegah bahaya dan menjaga keamanan serta estetika lingkungan.

"Kami sangat khawatir melihat kabel-kabel itu menempel bebas di tiang listrik,  selain mengganggu pemandangan,  juga berpotensi membahayakan jika sewaktu-waktu terputus," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

"Sudah saatnya PLN  menindak tegas  para  pelaku  yang  menempatkan  kabel wifi di  tiang  listrik  tanpa izin," tegasnya.

Pemanfaatan  tiang listrik  PLN  seharusnya  hanya  diperbolehkan  untuk  keperluan  distribusi  listrik,  dan  penempelan  kabel  lainnya  harus  mendapatkan  izin  resmi.  Keberadaan  kabel wifi  liar  tersebut  tidak  hanya  menimbulkan  bahaya,  tetapi  juga  merugikan  PLN  dan  mencoreng  citra  perusahaan  listrik  tersebut.

AS

Komentar Anda

Berita Terkini