Policewatch-Simalungun
Keberadaan kabel wifi yang menempel bebas di tiang listrik milik PLN di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, memicu keresahan dan pertanyaan besar. Mirisnya, kabel-kabel tersebut diduga ilegal, tanpa izin resmi dari PLN, dan terkesan dibiarkan menempel dengan bebas.
Pantauan awak media, kabel wifi yang diduga ilegal tersebut menempel di tiang listrik di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Kabel-kabel tersebut tampak menggelantung bebas, menghiasi tiang-tiang listrik dan berpotensi mengganggu kinerja PLN, serta membahayakan keselamatan warga.
Padahal, penggunaan tiang listrik PLN untuk keperluan lain tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat membahayakan keselamatan, mengingat tiang listrik merupakan komponen penting dalam sistem distribusi energi listrik.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Manager PLN ULP Tanah Jawa, Andreas Karo-karo, melalui pesan WhatsApp, namun Andreas memilih bungkam. Keengganan Andreas menanggapi pertanyaan awak media menimbulkan pertanyaan baru: mengapa PLN terkesan membiarkan kabel wifi ilegal menempel di tiang listrik?
Masyarakat pun berharap PLN segera bertindak tegas dan menindak tegas keberadaan kabel wifi ilegal tersebut, untuk mencegah bahaya dan menjaga keamanan serta estetika lingkungan.
"Kami sangat khawatir melihat kabel-kabel itu menempel bebas di tiang listrik, selain mengganggu pemandangan, juga berpotensi membahayakan jika sewaktu-waktu terputus," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
"Sudah saatnya PLN menindak tegas para pelaku yang menempatkan kabel wifi di tiang listrik tanpa izin," tegasnya.
Pemanfaatan tiang listrik PLN seharusnya hanya diperbolehkan untuk keperluan distribusi listrik, dan penempelan kabel lainnya harus mendapatkan izin resmi. Keberadaan kabel wifi liar tersebut tidak hanya menimbulkan bahaya, tetapi juga merugikan PLN dan mencoreng citra perusahaan listrik tersebut.
AS