Policewatch-Lombok Tengah,
Senin, 17/03/2025.Kabar gembira menggema di Lombok Tengah! Aksi solidaritas Forum NGO Lombok Tengah untuk membebaskan Alus Darmiah dari jeratan hukum akhirnya membuahkan hasil. Setelah berjuang keras memperjuangkan keadilan bagi Alus, Forum NGO Lombok Tengah berhasil mempertemukan Alus Darmiah dan Rizal, pihak pelapor dari ITDC, dalam mediasi yang berujung damai.
Mediasai yang difasilitasi oleh PT. ITDC Kuta Lombok ini disaksikan oleh perwakilan tokoh OKP, ORMAS, dan Lembaga yang hadir di kantor ITDC (Masjid Nurul Bilad) Kuta Lombok Tengah. “Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah berdamai,” ujar Lalu Ibnu Hajar, Juru Bicara Forum NGO Lombok Tengah, dengan suara gembira.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa surat perdamaian antara Alus Darmiah dan Rizal akan segera disiapkan dan ditandatangani hari ini. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Alus Darmiah diharapkan akan segera dibebaskan dari jeratan hukum dan semua tuntutan akan dicabut.
"Aksi solidaritas yang kita lakukan hari ini telah mendapatkan hasil yang baik. Ini merupakan langkah terbaik dan solusi terbaik untuk menjaga kondusifitas daerah Lombok Tengah, terutama kawasan KEK Mandalika yang harus selalu aman, damai, dan nyaman bagi investor, wisatawan, dan masyarakat lingkar KEK Mandalika,” tegas Ibnu Hajar.
Aksi demostrasi atau solidaritas NGO Lombok Tengah/NTB dihadiri oleh 18 lembaga yang kuat dan berpengaruh di daerah ini, diantaranya KTI Pujut, Swim, Asli Mandalika, Blok Pujut, Sasaka Nusantara, Pedatu Lombok, Pedatu Tanak Awu, Laskar Semeton Sasaka, Pemuda Pancasila, Waktu Indonesia Bergerak, Kode HAM, Yipu NTB, Lalat Hitam, LSM Maung NTB, dll. Mereka bersatu menunjukkan kekuatan solidaritas dan kepedulian terhadap nasib Alus Darmiah.
Ibnu Hajar mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta aksi solidaritas untuk Alus Darmiah, terutama para ketua NGO, Ormas, OKP, dan Lembaga yang hadir. “Kami juga meminta seluruh NGO yang tergabung dalam aksi ini untuk tetap kompak dan solid serta komitmen kita untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan penegakan hukum di daerah kita,” pungkasnya.
Forum NGO Lombok Tengah berharap surat perdamaian ini dan pencabutan laporan oleh pelapor dapat segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait, terutama Pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya untuk mempertimbangkan pembebasan Alus dari semua tuntutan atau Bebas Demi Hukum. Dengan tercapainya kesepakatan damai
Jurnalis
Mamen