Kejari Banyuasin Tahan Kadis Perpustakaan nilai Kerugian Rp 1,1 Milyar

/ 21 Maret 2025 / 3/21/2025 11:12:00 AM

 



POLICE WATCH.NEWS - BANYUASIN Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin periode 2020 hingga 2023. 

Ketiga tersangka adalah AL, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuasin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyuasin, serta PLT Satpol PP Banyuasin. EP, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.

Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Giovani SH MH, dalam konferensi Pers bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan. 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti-bukti terkait penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun malah mengalir ke pihak-pihak tertentu.


"Retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, ternyata diduga diselewengkan, dengan perkiraan kerugian mencapai senilali Rp 1,1 miliar," ujar Giovani.

Sejak awal, Kejari Banyuasin telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. 

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin guna mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, terutama yang menyentuh sektor-sektor pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat.(Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini