Kasus penipuan yang dilakukan oleh LIH, oknum Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, bukan hanya kejahatan finansial semata, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga dan figur publik. Korban, seorang pengusaha, mengalami kerugian hingga Rp 180 juta akibat modus operandi LIH yang memanfaatkan surat panggilan palsu dari Polda NTB dan LSM fiktif, "Gerakan Empati Masyarakat."
Seperti yang terungkap dalam laporan ErakiniNews (9 Maret 2025), LIH dengan licik menggunakan posisi dan pengaruhnya untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman hukum yang direkayasa. Korban, yang merasa terpojok dan terancam, dipaksa menjual berbagai aset berharganya untuk memenuhi tuntutan LIH yang terus meningkat. "Korban yang merasa panik, terus diserang secara psikologis... akhirnya Korban disarankan untuk melakukan negosiasi dengan Pihak Polda," ungkap kuasa hukum korban, Kurniadi S.H., M.H., kepada ErakiniNews.
Modus operandi LIH yang melibatkan surat-surat palsu dan ancaman hukum menunjukkan betapa terencana dan sistematisnya kejahatan ini. Lebih memprihatinkan lagi, LIH, yang juga seorang advokat, mengakui membuat surat-surat palsu tersebut menggunakan laptop pribadinya dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk judi slot dan menyewa hotel. Kejahatan ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan integritas oknum pejabat publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan figur publik menjadi taruhannya. Penangkapan LIH dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menghadapi masalah hukum dan memilih siapa yang dipercaya untuk membantu.
Team