Kontraktor Korupsi Jalan Akses Gunung Tunak Ditahan Lagi, Kejaksaan Lombok Tengah Tegas Berantas Korupsi!

/ 14 Maret 2025 / 3/14/2025 07:19:00 PM

 


 POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH. 

14/03/2025. "FS", kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak, kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penahanan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah bergulir sejak tahun 2017 dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum.

FS sebelumnya pernah ditahan dan mengajukan praperadilan pada tahun 2023. Namun, setelah gugatannya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi NTB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 31 Desember 2024, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Penahanan FS dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi ini melibatkan tiga tersangka: FS, SU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan MNR (konsultan pengawas) yang telah ditahan sejak 5 Maret 2025 di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Upaya pencarian dan pencekalan terhadap SU terus dilakukan oleh penyidik.

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan FS pada akhir 2024 awalnya ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB, namun kemudian dicabut dan diajukan kembali langsung kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum berhasil memenangkan gugatan dengan dalil bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat bukanlah keputusan TUN sesuai UU PTUN.

Penahanan FS ini sejalan dengan program Nawacita ke-7 (penegakan hukum yang adil dan terpercaya). Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

"Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku korupsi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nur'intan MNO Sirait SH. MH, saat dikonfirmasi oleh media.

Penahanan FS ini kembali menyoroti kasus korupsi di Lombok Tengah dan menjadi bukti bahwa penegak hukum terus berupaya untuk memberantas korupsi di berbagai sektor.

 

Jurnalis:

 

MAMEN

 


Komentar Anda

Berita Terkini