POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL ,Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di 21 lokasi tempat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Dari Hasil Penggeledahan pihak penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir (Pokok Pikiran ) di DPRD OKU pada anggaran tahun 2025,
Adapun dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Kepada wartawan keterangan pers Selasa (25/3/2025)!
Jubir KPK menerangkan penggeledahan itu berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2025, di beberapa lokasi diantaranya sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
- Rumah Dinas Bupati
Pada tanggal 20 Maret 2025
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja
- Rumah Tersangka UMI
- Kantor Dinas Perkim
Pada tanggal 21 Maret 2025
- Rumah Tersangka NOP
- Rumah Tersangka MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah Saudara A
- Rumah Saudara AS
Pada tanggal 22 Maret 2025
- Rumah saudara M
- Rumah Tersangka F
- Rumah Tersangka MFZ
- Rumah saudara RF
Pada tanggal 24 Maret 2025
- Rumah saudara MI
- Rumah saudara AT
- Rumah saudara I
Sebelumnya, 8 orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3/2025).
Dari OTT yang dilakukan oleh KPK ada sebanyak 6;orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR dan 3 anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu
1, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU,
2. Anggota DPRD OKU
3.Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU
4.M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU
5.Umi Hartati (UH),
6. M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar
Pewarta: Bambang:MD