Oknum Kader Partai di Lombok Tengah Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu

/ 21 Maret 2025 / 3/21/2025 12:18:00 PM

 


Policewatch-Lombok Tengah

Seorang oknum kader partai politik berinisial S  di Lombok Tengah terancam hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus pemalsuan ijazah. Berkas perkara S  telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya pada Jumat (21/3/2025) untuk  diproses  lebih  lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya.

S  dilaporkan  ke  pihak  kepolisian  terkait  dugaan  tindak  pidana  pemalsuan  ijazah  pada  tanggal  7  Desember  2024.  Setelah  dilakukan  penyelidikan  dan  pemeriksaan  saksi  serta  saksi  ahli,  S  ditetapkan  sebagai  tersangka  pada  Kamis  (23/1)  karena  memenuhi  unsur  perbuatan  melawan  hukum.  S  kemudian  ditahan  di  Rutan  Mapolres  Lombok  Tengah  sejak  ditetapkan  sebagai  tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Kasus  ini  menjadi  peringatan  bagi  semua  pihak  tentang  pentingnya  menjaga  integritas  dan  kejujuran  dalam  berbagai  aspek  kehidupan,  terutama  di  dunia  politik.  Polres  Lombok  Tengah  menegaskan  komitmennya  untuk  menindak  tegas  setiap  kasus  pemalsuan  dokumen  dan  pelanggaran  hukum  lainnya.

 Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini