Policewatch-Lombok Tengah
Seorang oknum kader partai politik berinisial S di Lombok Tengah terancam hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus pemalsuan ijazah. Berkas perkara S telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya pada Jumat (21/3/2025) untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya.
S dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli, S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. S kemudian ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di dunia politik. Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum lainnya.
Jurnalis
Mamen