Polemik Pernikahan Kades Pagutan: Antara Sunnah Rasul dan Pasal 49 UU Perkawinan

/ 1 Maret 2025 / 3/01/2025 01:33:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

Polemik rumah tangga Kepala Desa (Kades) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Subandi, semakin memanas.  Setelah digugat cerai istrinya, Mariamah, pada April 2024, Subandi menikah lagi pada 23 Februari 2025,  sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap.  Meskipun Subandi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram yang mengabulkan gugat cerai Mariamah, 

 Akibatnya, Mariamah tetap melanjutkan laporan ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Informasi sebelumnya yang menyebutkan Subandi telah resmi bercerai ternyata keliru.  Putusan cerai dari Pengadilan Agama Praya masih dalam proses hukum, karena Subandi mengajukan kasasi. Pernikahan Subandi yang dilakukan sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap inilah yang menjadi dasar laporan Mariamah ke Polda.

Mariamah, yang mengaku masih berstatus istri sah Subandi,  menjelaskan alasannya menggugat cerai.  Ia menuding Subandi memiliki wanita idaman lain, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sering mengonsumsi minuman keras.  Pernikahan Subandi yang baru tanpa sepengetahuan dan izinnya semakin memperparah situasi.

“Saya tidak akan tinggal diam.  Kasasi ditolak, dan dia menikah lagi sebelum cerai.  Saya akan terus melanjutkan laporan ke Polda dan akan memperjuangkan hak asuh anak-anak saya,” tegas Mariamah kepada wartawan.

Subandi, ketika dikonfirmasi oleh media lain sebelumnya, beralasan menikah lagi untuk menghindari perbuatan terlarang agama dan menjalankan sunnah Rasulullah, serta kesulitan mengurus empat anaknya sendirian.  Namun, klarifikasi terbaru dari Mariamah membantah klaim tersebut dan memperkuat dasar laporan ke pihak berwajib.

Konflik ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan hukum dalam konteks perkawinan di Indonesia.  Selain laporan ke Polda, Mariamah juga berencana menggugat hak asuh anak dan harta gono-gini.  


 Jurnalis "Mamen":  


Komentar Anda

Berita Terkini