Polisi Tangkap Pengedar Sabu 4,12 Gram di Praya, Lombok Tengah

/ 10 Maret 2025 / 3/10/2025 08:46:00 AM

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan seorang terduga pengedar sabu, S (38), di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Senin (10/3).  Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,12 gram (bruto) yang terbagi dalam satu bungkus plastik klip transparan dan empat poket plastik klip transparan.  Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 2.000.000, dan dua pipa kaca yang diduga digunakan sebagai alat hisap.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Praya dan Jonggat.  Saat ini, S telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.  Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

 Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini