PT LNI Bantah Pemerasan, Klaim Pengamanan Mobil Sesuai Prosedur, Ancam Laporkan Balik

/ 8 Maret 2025 / 3/08/2025 12:58:00 AM

 


Policewatch-Mataram. 

PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dengan tegas membantah tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan yang dilayangkan oleh saudara F. Perusahaan menyatakan bahwa pengamanan mobil tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah didampingi oleh tim legal official PT LNI sejak awal proses.  PT LNI juga mengancam akan melaporkan balik saudara F atas tuduhan pencemaran nama baik.

Direktur PT LNI, Ahmad Subandi Idris, dalam keterangan resmi Jumat (7/2/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Mobil tersebut ditemukan terparkir di depan kos D’MARA, Jl. Jakatawang No. 19, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.  Setelah pengecekan dan verifikasi yang dilakukan bersama tim legal official, ditemukan ketidaksesuaian data.

Pengecekan yang dilakukan bersama tim legal official menunjukkan nomor mesin dan rangka mobil terdaftar sebagai kredit macet di CIMB Niaga Finance atas nama Ibu Verawati dengan nomor kontrak 406101501170.  Namun, terdapat perbedaan antara nomor polisi yang tertera (B 904 RFP pada Mitsubishi Pajero hitam) dengan nomor polisi asli yang tercantum dalam Surat Kuasa dari CIMB Niaga Finance (D 44 X, Mitsubishi Pajero Sport merah tua mutiara 4x2 A/T tahun 2015). Tim legal official telah memverifikasi keabsahan Surat Kuasa tersebut.

 


Dalam History Payment Detailnya. 

 

- Debitur: Ibu Verawati

 

- Nomor Kontrak: 406101501170

 

- Tenor: 36 bulan

 

- Angsuran: Rp 13.865.000 per bulan

 

- Status Pembayaran: Belum pernah membayar

 

- Tanggal Menunggak: Sejak 17 November 2015

 

- Seharusnya Lunas: 17 Oktober 2018

 

- Total Tunggakan:  Sekitar 10 tahun

 

- Kerugian CIMB Niaga Finance: Rp 499.140.000

"Sejak awal proses, tim legal official PT LNI telah memastikan semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujar perwakilan tim legal official PT LNI.  "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim kami, termasuk dokumen-dokumen yang membuktikan wanprestasi debitur dan kepatuhan PT LNI terhadap prosedur hukum."  Tim legal official juga menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan secara profesional dan terdokumentasi dengan baik.

PT LNI menegaskan bahwa tindakan pengamanan mobil tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,  menyatakan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi, dan semua prosedur telah dilakukan secara profesional dan sesuai hukum dengan pendampingan tim legal official.  Perusahaan membantah adanya upaya suap yang ditawarkan oleh pihak yang membawa mobil tersebut kepada petugas PT LNI. 

PT LNI menyatakan kekecewaan atas tuduhan pemerasan dan akan melaporkan balik saudara F atas tuduhan pencemaran nama baik jika tuduhan tersebut tidak terbukti.  

Perusahaannya juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya.  Tim legal official PT LNI akan aktif terlibat dalam proses penyelidikan ini.

"Mamen"

Komentar Anda

Berita Terkini