PT LNI Murka! Bantah Keras Tuduhan Pemerasan, Tim Legal Officer PT LNI Akan Segera Minindak Tegas Untuk Seret Saudara F ke Jalur Hukum

/ 8 Maret 2025 / 3/08/2025 11:04:00 AM

 


Policewatch-Mataram

 Direktur PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) bereaksi keras terhadap tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan yang di sampaikan melalui keterangan pers dari saudara f Sehingga Dengan tegas, direktur PT LNI menyatakan bahwa pengamanan mobil tersebut telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan tentang aturan pelaksanaan pengaman objek jaminan fidusia 

hal tersebut kami buktikan dgn dokumentasi sejak awal sampai akhir dlm proses pelaksanaan pengaman objek jaminan fidusia yg dikerjakan oleh karyawan perusahaan  seru Ahmad Subandi Idris, dalam pernyataan resminya pada sabtu (8/03/2025).

Menurut kronologis kejadian, mobil tersebut ditemukan terparkir di depan kos D'MARA, Jl. Jakatawang No. 19, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. Pihak PT LNI langsung melakukan pengecekan mendalam, yang kemudian mengungkap fakta mengejutkan: nomor mesin dan rangka mobil tercatat sebagai kredit macet di CIMB Niaga Finance.

Lebih parah lagi, terendus dugaan penggunaan nomor polisi plat palsu pada Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor B 904 RFP. Nomor asli kendaraan seharusnya D 44 X dengan warna merah tua mutiara. Data menunjukkan bahwa kendaraan ini terdaftar atas nama Ibu Verawati yang tak pernah membayar sepeser pun sejak 17 November 2015. Total kerugian yang ditanggung CIMB Niaga Finance mencapai Rp 499.140.000!


Ahmad Subandi Idris menegaskan bahwa karyawan PT LNI bertindak berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Kami tidak main-main. Semua langkah kami merujuk pada SOP yang ketat dan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia. Tidak ada celah untuk menuduh kami melanggar hukum," tegasnya dengan nada geram.

Tak berhenti di situ, hal senada juga dilontarkn oleh komisaris PT LNI ERWIN,SH mengecam keras tudingan yang di yang ditunjukan ke PT LNI tentang adanya sangkaan upaya- upaya pemerasan yang dilakukan oleh karyawan PT LNI kepada saudara f yang dianggap sebagai fitnah keji / persangkaan pitnah yang akan bisa mempengaruhi kredibilitas PT LNI dgn mitra kerja nya dalam hal ini finance seluruh Indonesia dmn PT LNI selaku pihak ketiga dlm melaksanakan pengamanan objek jaminan fidusia di beberapa daerah

 Erwin SH juga mengingatkan kembali kepada saudara f agar segera menarik stitmen nya di beberapa media online dlm waktu 3 x 24 jam sebelum tim Legal Officer perusahaan kami mengadakan perlawanan  konstitusional dgn melaporkan saudara F atas dugaan melakukan pencemaran nama baik PT LNI melalui media online sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 KUHP dn pasal 27 A jo pasal 46 ayat (4) UU ITE

"Kami tidak akan membiarkan reputasi kami hancur begitu saja. Kebenaran harus ditegakkan, dan yang menyebarkan fitnah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya!" pungkas Ahmad Subandi Idris dengan tegas.

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini