Policewatch-Mataram,l
Geger! Suasana meriah resepsi pernikahan Kepala Desa (Kades) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial S, berbanding terbalik dengan amarah yang membuncah dari Mariamah, istri sahnya.
Resepsi mewah yang digelar di rumah mereka sendiri, justru memicu laporan polisi atas dugaan poligami dan perzinahan. Mariamah melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB pada 28 Maret 2024.
Ironisnya, pernikahan S dengan wanita lain ini terjadi di tengah proses perceraian yang masih berlangsung di Pengadilan Agama, bahkan telah sampai pada tahap kasasi. Mariamah merasa sangat dihina dan tidak dihargai oleh suaminya. "Pernikahan dan resepsi mewah itu digelar di rumah kami sendiri, seakan-akan saya tidak ada artinya," ungkap Mariamah dengan nada getir.
Kemewahan resepsi tersebut semakin menyayat hati Mariamah. Ia menyoroti kontras antara pesta pernikahan yang megah dengan ketidakadilan yang dialaminya. "Bagaimana bisa dia menggelar pesta seheboh ini sementara perceraian kita belum selesai? Ini jelas menunjukkan ketidakhormatannya," tambahnya.
Kekhawatiran Mariamah terhadap nasib anak-anaknya juga menjadi pemicu utama laporan ini. "Saya khawatir dengan masa depan anak-anak saya. Tindakan suami saya ini jelas melanggar hukum," tegas Mariamah. Ia berharap Polda NTB segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan. Pihaknya menduga tindakan S melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 284 KUHP.
Upaya konfirmasi kepada S telah dilakukan oleh awak media, namun yang bersangkutan sulit dihubungi. Hanya respons singkat melalui pesan singkat yang diterima, menyatakan bahwa S berada di Mataram dan belum bisa memberikan keterangan.
Ancaman Hukuman Menanti
Jurnalis
Mamen