Sengketa Lahan Berujung Kekerasan, Oknum Pengacara Diduga Aniaya Petani, Kapolsek Praya Barat Daya Didesak Bertindak!

/ 28 Maret 2025 / 3/28/2025 10:56:00 AM

 



Policewatch-Lombok Tengah. 


28/03/2025.Sengketa lahan di Lombok Tengah kembali memanas dan berujung pada kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara.  Masiun dan Si'um, dua petani di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, menjadi korban penganiayaan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, dan memicu kekhawatiran publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/9/I1/2025/SPKT/POLSEK PRAYA BARAT DAYAPOLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, kejadian bermula pada pukul 13.00 WITA di lokasi rumah Masiun di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Oknum pengacara berinisial ND tiba-tiba menyuruh untuk membongkar material berupa batu yang terletak di pekarangan rumah Masiun.

"M", yang merasa  tanah tersebut adalah miliknya, berusaha mencegah.  Namun, tindakannya justru dibalas dengan kekerasan oleh ND.  Oknum pengacara tersebut mengayunkan tangan dan mengenai wajah "M" hingga mengalami luka.  "S", yang berusaha melerai,  juga menjadi korban penganiayaan oleh "ND".

Setelah kejadian, "M" dan "S" langsung menuju Puskesmas Darek untuk mendapatkan penanganan medis dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.

"Saya hanya berusaha mempertahankan hak saya atas tanah ini, tapi tiba-tiba dianiaya. Oknum pengacara itu memukul wajah saya," ungkap Masiun, dengan wajah masih terlihat lebam.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.  Achmad Syaifullah SH MH, pengacara "M" dan "S",  menegaskan bahwa tindakan oknum pengacara tersebut  menunjukkan  ketidakprofesionalan bahkan menyalahi etika profesi yang  tidak  seharusnya  terjadi  dalam  sengketa  lahan.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara dan menangkap terduga pelaku.  Perbuatan oknum pengacara ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses hukum," tegas Syaifullah.

Awak. Media menelusuri terkait oknum pengacara "ND" dengan menghubunginya melalu via telpon  namun nomer yang bersangkutan tidak aktif sehingga berita di publikasikan. 

Sengketa lahan yang berujung kekerasan ini menjadi sorotan publik.  Masyarakat  mengharapkan agar  pihak kepolisian  dapat  menangani kasus ini secara transparan dan profesional untuk  menegakkan keadilan dan menjaga kondusivitas wilayah.

Jurnalis

MN

Komentar Anda

Berita Terkini