Tiga DPO Kasus Korupsi Bank Diburu Kejaksaan Tinggi

/ 16 Maret 2025 / 3/16/2025 06:56:00 PM


policewatch.news, Kalbar,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,memburu  3 (tiga) orang Koruptor yang saat ini tmasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Jumat 14 Maret 2025.

Ketiga orang Koruptor yang menjadi DPO tersebut terlibat dalam kasus yang sama yakni terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 yang di Mark Up sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar oleh para Pelaku.

Sebelum masuk DPO, Sebagai mana diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Kalimantan Barat telah melakukan pengumuman pemanggilan terhadap ketiga Koruptor Bank Kalbar itu. Berikut ketiga Koruptor Bank Kalbar yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yakni:

1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.
2. Drs. Sudirman HMY, M.M.
3. M. Faridhan, S.E.,M.M.

Berdasarkan catatan Redaksi Satu, Drs. Samsiar Ismail, M.M, menjabat sebagai Direktur Umum tahun 2015. Drs. Sudirman HMY, M.M, menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2015. M. Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Aspidsus Siju, S.H.,M.H pada saat menggelar Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada Rabu 16 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat itu.

Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Hasan***

Komentar Anda

Berita Terkini