Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan seorang ayah inisial F sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. F dianggap telah melakukan kekerasan sadis dengan menggunakan senjata tajam (pedang) hingga korban mengalami luka-luka.
Kejadian mengerikan ini terjadi di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan berawal dari kesalahpahaman sepele terkait uang titip. F menitipkan uang sisa pembayaran daging sapi sebesar Rp. 100.000 kepada korban untuk diberikan kepada saudara Awaludin.
"Saudara Awaludin kemudian menanyakan via WhatsApp kepada tersangka terkait sisa uang pembayaran, tersangka menyampaikan bahwa sisa uang pembayaran tersebut sudah dititipkan kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH.
Saat F menanyakan kemana sisa uang tersebut, ternyata korban telah menggunakan Rp. 20.000 untuk membeli kembang api. Hal ini membuat F emosi dan langsung menganiaya korban dengan sapu.
Kekejaman F tak berhenti di situ. Ia kemudian mengambil senjata tajam (potongan ujung pedang) dan mengarahkannya ke kepala korban. Korban menepis serangan F dengan tangannya, namun tetap mengalami luka di kedua tangannya.
"Akibat penganiayaan tersebut korban langsung dilarikan ke Puskesmas Puyung untuk dilakukan perawatan medis, sementara itu tersangka langsung diamankan oleh warga," terang IPTU Luk Luk.
Perbuatan F tergolong kejam dan biadab. Sebagai orang tua, F seharusnya melindungi dan menyayangi anaknya, bukan menganiaya dengan kekerasan yang berlebihan. Penetapan F sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Mapolres Lombok Tengah merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya menghentikan kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan keji yang harus diberantas secara tegas.
Jurnalis
Mamen