Bersama 300 Purnawirawan TNI, Try Sutrisno Samapaikan 8 Tuntutan Dan Dukung Pencopotan Gibran sebagai Wapres

/ 23 April 2025 / 4/23/2025 10:32:00 AM

 


red, policewatch.news,- Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. 

Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional


Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. 

Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

Forum Purnawirawan TNI ada Delapan Tuntutan yang mereka sampaikan, Pernyataan itu dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan: 

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. 
    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan            pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 
    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan                rakyat dan merusak lingkungan. 
    4. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. 
    5. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. 
    6. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan                    Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). 
    7. Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. 
    8. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap            melanggar hukum. 

Tuntutan Pencopotan Gibran,  Proses Inkonstitusional? Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah. 

Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang. 

Sementara itu PSI dan Golkar Menolak Keras Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi. “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran. “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji. Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. 

Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi. “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran. 

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

Penulis: M Rodhi Irfanto


Komentar Anda

Berita Terkini