Red, policewatch.news,- M Rodhi Irfanto SH Selaku Ketua Harian Dewan Pimpinsn Nasional LIDIK KRIMSUS RI Sangat mengapresiasi Pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, Dalam acara Rakerprov dan IMI Awards 2024-2025 di Pontianak, Minggu (13/4), Krisantus menyampaikan bahwa oli palsu bermerek Pertamina beredar luas di sejumlah wilayah di Kalbar.
Bahkan Beliau menyebutkan, transaksi oli palsu yang berasal dari China ini mencapai Rp 85 miliar per bulan, Dia pun meminta Pertamina tidak tinggal diam dan segera membuat laporan. Karena, menurut dia apa yang disampaikan bukan omongan belaka.
Pertamina menanggapi isu peredaran pelumas atau oli palsu di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menggunakan mereknya. Sebagaimana disebutkan, transaksi peredaran oli palsu di Kalbar mencapai Rp 85 miliar per bulan sungguh sangat fantastis.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun menegaskan pihak Pertamina akan mengambil langkah jika benar ada peredaran oli palsu yang menggunakan mereknya.
“Saya sudah menonton dan mendengar kabar ini. Kami berterima kasih kepada Pak Wagub yang telah menemukan oli palsu. Jika ini valid (oli palsu berlabel Pertamina) tentunya sebagai pihak yang brand-nya digunakan, kami akan melakukan dan mengambil langkah hukum, “Pengawasan dari teman-teman Pertamina Lubricants tentu, tentu diawasi (peredaran oli),” kata Edi .kepada awak media,Selasa (15/4/2025)
Rodhi mengatakan Beberapa hari yang lalu dalam pemberitaan policewatch.news bahwa Oli yang di palsukan tersebut bermerek produknya Pertamina, maka singkronisasi dari apa yang telah disampaikan oleh wagub terkait meruginya pertamina puluhan miliar
Lebih lanjut Rodhi menyatakan bahwa sudàh jelas telah terjadinya permasalahan hukum terkait dengan peredaran oli Palsu dikalimantan barat, Namun sampai saat ini Tindakan Aparat Penegak Hukum atas Action Pemberantasan matarantai terhadap Pelaku kriminalnya belum ke dengaran ketelinga Publik, ujarnya
Saya dan Ketua Umum juga jajaran DPN LIDIK KRIMSUS RI akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Provinsi (DPP) juga Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Lidik Krimsus RI yang ada di Kalimantan Barat agar Turut serta dalam investigasi kasus ini, tidak menutup kemungkinan Kami akan menggandeng Indonesia Policewatch (IPW) untuk membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri papar Rodhi
Sebelum kasus ini sampai ke Bareskrim Mabes Polri Saya Berharap APH khususnya Kepolisian Polda Kalimantan Barat bisa segera mengungkap dan menindak tegas pelanggaran Hukum yang saat ini sangat merugikan Warga Kalimantan Barat khususnya, Terkait dengan Pelanggaran hukum Pemalsuan Oli sudàh jelas menabrak UU Merek, UU perlindungan Konsumen, UU KUP [ pajak ] yang mana sangsi hukumnya dapat menjerat para pelakunya, pungkas Rodhi.**Bam**