Red, policewacth.news,- Merasa ditipu dan dirugikan senilai Rp.60 juta atas transaksi jual beli, seorang pengusaha Jual Beli Kambing asal Nagari Cupak, Kec. Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, “ER” didampingi Tim Pedamping Hukum dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) DPP Riau, Sofyan, S.H dan DPP Sumbar laporkan “RK” warga Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Riau, Rabu (26/03/2025) sekira pukul 18.30 WIB sampai selesai.
Rohul, Riau Berawal dari transaksi jual beli 50 ekor kambing yang terjadi antara ER dan RK senilai Rp80 juta pada, Sabtu, 13 Januari 2025 lalu yang baru dibayarkan oleh RK senilai Rp20 juta dengan janji akan melunasinya dua minggu paling lama, namun setelah beberapa bulan berjalan RK tak kunjung melunasi sisa pembayaran tersebut meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan agar RK melaksanakan janjinya, namun RK selalu berkilah.
Hal itu disampaikan ER kepada awak media yang turut mendampingi ER saat menyampaikan laporannya di Polsek Tandun, Polres Rohul dikarenakan saat transaksi tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Tandun.
“Beberapa kali saya sudah upayakan agar RK segera melunasi sisa pembayaran tersebut karena ini berdampak sangat besar dengan usaha saya yang menjadi macet gegara kejadian ini,” ulas ER.
“Dapat dibayangkan kerugian yang saya alami disini dengan ulah RK ini, belum lagi waktu dan biaya yang harus saya habiskan untuk sampai ke Riau ini dari Solok, Sumbar, seharusnya RK punya itikad baik, namun sekarang hal ini kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum yang sudah kita bikinkan laporannya, dan saya berharap mendapatkan kepastian hukum yang adil serta kerugian saya ini bisa dikembalikan,” imbuhnya.
Ossie Gumanti, Ketua Umum Lidik Krimsus RI di tempat berbeda saat dimintakan keterangannya menyampaikan agar Aparat Penegak Hukum memproses sesuai dengan hukum berlaku dan se adil-adilnya, Jum’at (03/04/2025).
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses ini dengan seadil-adilnya karena perbuatan ini mengangkangi hukum berlaku di NKRI ini, tipu-tipu seperti ini sering kita jumpai di lapangan, semoga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan bagi terlapor untuk segera diperiksa lebih lanjut,” harap Ossie.
“Pendamping Hukum dari Riau dan Sumbar memang kita tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lembaga kami ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” terangnya.
“Saya sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ossie.
Sementara dari pihak Polsek Tandun melalui Aipda M Al Azhar saat menerima laporan tersebut menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan memanggil RK untuk dimintakan keterangannya. (red)