POLICEWATCH-Palembang
8 April 2025 – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (F.A), dan suaminya, Dedi Sipriyanto (D.S), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Pengumuman ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam konferensi pers Selasa malam pukul 19.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10,5 jam, keduanya mengenakan rompi pink dan ditahan. F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S di Rutan Kelas 1 A Palembang selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners dan Achamd Taufan Soedirjo & Partners, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah, serta akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini.
Bambang MD