![]() |
Dok : P3MP |
Red, policewatch.news, M Rodhi Irfanto S.H., Selaku Kabag Oprasional Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri (P3MP) juga Pendiri dan Pimpinan Redaksi Media policewatch memberikan Edukasi kepada seluruh anggota P3MP dan masyarakat secara umum melalui media online Terkait proses pengurusan balik nama Kendaraan yang mana pada Tahun ini hampir di semua wilayah di adakannya pemutihan oleh pemerintah setempat
M Rodhi Irfanto S.H., menjelaskan Proses Balik Nama Mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan. Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.papar Rodhi kepada awak media di kantornya jl. Gunung Sahari Raya No.2 Jakarta Utara Sabtu,12/042025.
Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama mobil adalah keharusan bagi pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sesuai hukum. dalam Artikel ini M Rodhi Irfanto S.H., akan membahas secara lengkap biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah ungkapnya
![]() |
Dok : P3MP |
Syarat
Balik Nama Mobil
Tujuan utama dari balik nama mobil adalah
mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik
baru. Hal ini penting untuk memastikan dokumen kendaraan valid dan menghindari
masalah hukum di kemudian hari. Sebelum memulai prosesnya, pemilik baru perlu
menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut lima hal utama yang perlu
dipahami:
1. KTP
Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli
beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.
2.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti
kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan
lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.
3.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan salinannya digunakan untuk
memverifikasi identitas kendaraan serta masa berlaku pajaknya. Dokumen ini juga
diperlukan selama proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
4.
Kwitansi Pembelian Bermaterai
Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang
ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini
berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan.
5.
Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan
Formulir permohonan balik nama dapat
diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar. Selain itu, kendaraan
wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan
dokumen yang diajukan.
Berapa
Biaya Balik Nama Mobil?
Balik nama mobil bekas merupakan salah satu
aspek penting yang perlu dipersiapkan saat membeli kendaraan. Proses ini
melibatkan berbagai komponen biaya yang dapat bervariasi tergantung wilayah,
merek, dan tipe kendaraan. Untuk mempermudah pemahaman, berikut poin utama yang
mencakup estimasi biaya balik nama mobil:
1.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya balik nama kendaraan bermotor baik
mobil maupun motor sekitar 1% dari nilai jual kendaraan untuk komponen Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di luar itu, ada tambahan biaya untuk
penerbitan dokumen baru seperti STNK, BPKB, dan TNKB, serta biaya administrasi
dan iuran wajib SWDKLLJ. Misalnya, jika harga mobil bekas adalah Rp200 juta,
biaya BBNKB yang harus dibayarkan sekitar Rp2 juta.
2.
Biaya Penerbitan Dokumen Baru
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000
3.
Biaya Mutasi (Jika Berlaku)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah,
pemilik baru harus membayar biaya mutasi untuk mengubah data wilayah di dokumen
kendaraan. Biaya ini umumnya sekitar Rp250.000.
4.
Komponen Lain yang Perlu Dipertimbangkan
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan): Rp143.000
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp100.000
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000
Dengan memperhatikan komponen biaya di atas,
estimasi total biaya balik nama mobil bekas dapat disesuaikan dengan harga
kendaraan dan kebijakan wilayah setempat. Pastikan untuk mempersiapkan anggaran
yang cukup agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara
Balik Nama Kendaraan Mobil
Langkah-langkah dalam mengurus balik nama
mobil sangat penting untuk memastikan dokumen kendaraan sesuai dengan data
pemilik baru. Proses ini terbagi dalam beberapa tahapan yang harus diikuti,
dimulai dari mengurus STNK hingga memperbarui BPKB. Berikut yang perlu Anda
pahami untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:
1.
Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP pemilik baru.
Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK,
dan kuitansi jual beli bermaterai.
2.
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan
fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil dari
proses ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan balik nama.
3.
Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah cek fisik selesai, isi formulir
permohonan balik nama yang disediakan oleh Samsat. Serahkan formulir beserta
dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk
diproses lebih lanjut.
4.
Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan
diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti pembayaran
ini sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima
STNK baru atas nama pemilik baru, berikut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB).
5.
Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda
Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Demikian penjelasan mengenai proses balik
nama mobil, mulai dari persyaratan, estimasi biaya, hingga langkah-langkah
praktis yang perlu dilakukan. Dengan memahami setiap tahapan dan menyiapkan
dokumen yang diperlukan, proses ini dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan
efisien. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan agar kendaraan resmi
terdaftar atas nama Anda.
Dengan adanya Artikel ini saya Berharap akan bermanfaat kepada semua lapisan masyarakat agar tidak menjadi korban Pungli dan Para oknum dan Calo yang masih kerap ada pungkas Rodhi
Penulis : Bambang Md