Policewatch-Lombok Tengah.
Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial mendapat sorotan tajam. Tim kuasa hukum Riska Fuji Astuti, dari kantor Mohni, S.H., CIM & Partners, secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan upaya pencemaran nama baik.
"Klien kami, Riska Fuji Astuti, sama sekali tidak terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut," tegas Mohni, S.H., kuasa hukum Riska dalam konferensi pers yang digelar hari Senin 21/04/2025.
"Tuduhan ini sepenuhnya tidak berdasar dan kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membantahnya."
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa keterkaitan Riska dengan kasus tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman. Mereka menolak untuk merinci detail bukti yang dimiliki, namun menekankan bahwa bukti tersebut cukup kuat untuk membersihkan nama baik klien mereka.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik Riska dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan palsu ini," lanjut Mohni, S.H. "Kami percaya pada proses hukum dan yakin keadilan akan ditegakkan."
Mohni S.H. sangat menyayangkan pencemaran nama baik yang dialami kliennya melalui media sosial Facebook. "Secara hukum, klien kami lah yang merasa dirugikan," tegasnya. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjadi saling tuntut menuntut di kalangan masyarakat. Karena damai itu indah."
"Kami mengharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," ujar Mohni, S.H. "Kami berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan bagi Riska."
Nurdan, orang tua Riska, menyatakan harapannya agar kasus ini cepat selesai. "Sebagai orang tua, saya mengharapakan proses hukum berjalan dengan baik dan kasus ini bisa cepat diselesaikan," ungkap Nurdan.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, 3 saksi, dan juga terlapor. Rencana tindak lanjutnya adalah mengirimkan surat undangan mediasi kepada kedua belah pihak.
Jurnalis
Mamen